Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Online Maupun Lewat Kantor BPJS



Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan yang ingin pindah faskes, baik untuk mendapatkan penangan lebih serius atau karena pindah domisili sekarang tidak perlu mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan. Hal itu karena proses pindah faskes sudah bisa dilakukan secara online yaitu melalui aplikasi Mobile JKN.

1. Dengan aplikasi JKN Mobile

Aplikasi Mobile JKN saat ini menjadi salah satu ikon dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Melalui aplikasi mobile JKN, peserta dapat memanfaatkan berbagai fitur yang ada mulai dari pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pendaftaran pelayanan (antrean online) di FKTP maupun fitur lainnya.

Berikut tata cara melakukan penggantian faskes melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  2. Namun jika belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile.
  4. Isi NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.
  5. Kemudian login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta." Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  6. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
  7. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah. Adapun perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.

2. Dengan datang langsung ke kantor BPJS

Selain bisa mengubah faskes BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, Anda juga bisa mengubahnya secara langsung alias offline dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga
  2. Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambil nomor antrean loket pelayanan
  3. Isi data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap
  4. Isi kolom faskes baru yang dikehendaki
  5. Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah
  6. Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan satu bulan setelah penggantian faskes

 
Perlu digarisbawahi, jangan sampai data yang dimasukkan keliru atau salah. Jika salah, maka akan membuat proses perubahan faskes menjadi lama. Jika ingin lebih cepat, Anda bisa mengunduh formulir penggantian faskes di situs resmi BPJS Kesehatan. Cetak dan isi formulir tersebut di rumah dan kemudian dibawa ke kantor BPJS Kesehatan, sehingga prosesnya nanti tidak akan memakan waktu lama.



Posting Komentar